
Nomor SK Kementan: 492/KPTS/SR.330/M/08/2023
Adalah herbisida sistemik selektif pra tumbuh dan purna tumbuh berbentuk minyak yang dapat didispersikan dalam air, digunakan untuk mengendalikan gulma umum pada budidaya tanaman jagung.
Petunjuk Penggunaan:

Tersedia dalam kemasan: 250 ml | 500 ml | 1 Liter