
Nomor SK Kementan: 45/Kpts/TP.270/1/2003
Adalah herbisida sistemik pra dan awal purna tumbuh berbentuk butiran yang dapat didipersikan dalam air, digunakan untuk mengendalikan gulma pada tanaman jagung, jarak pagar, kakao, karet, kelapa sawit, padi sawah (TAPIN dan TABELA), akasia dan HTI.
Petunjuk Penggunaan:

Tersedia dalam kemasan: 1,5 gram